ARTIKEL MENGENAI HAK
ASASI MANUSIA
PERANGI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK,
LINDUNGI HAK ANAK!!!
HakAsasiManusiaadalahhak
yang melekatpadadirisetiapmanusiasejakawaldilahirkan yang
berlakuseumurhidupdantidakdapatdiganggugugatsiapa pun. Sebagaiwarganegara yang baikkitamestimenjunjungtingginilaihakazasimanusiatanpamembeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Denganbegitusetiap
orang memilikihaktersebutbaikitubayi yang barulahir, anak-anak, remaja, maupun
orang dewasa.
Sudahsepantasnyalahanakyang
merupakangenerasipenerusbangsaini,
kitalindungidankitaperhatikantumbuhkembangnyadenganbaik.Namunhaltersebuthanyalahmerupakankeadaan
ideal, dimanakeadaan yang terjadisaatiniadalahjustruanak-anaktersebutdilakukansecarakasardansemena-mena.Hal
tersebutdapatdilihatdaribanyaknyakasuskekerasanpadaanakbaikkekerasansecarafisikmaupunpsikis.KekerasanpadaanaktersebutmerupakansalahsatubentukdaripelanggaranHakAsasiManusia.Kekerangansecarafisik
yang belakanganinibanyakterjadiadalahkekerasanseksual, dimanaanakdijadikanobjekpemuasnafsu
orang dewasa yang
tidakbertanggungjawab.Kekerasanseksualtersebutjugadapatberdampakburukbagipsikologisanakdimanaanakakanmengalami
trauma yang akanmempengaruhiperkembangannya.
Ironisnyaparapelakukekerasanseksualpadaanaktersebutmerupakan orang-orang yang
seharusnyamenjadipelindungbagianak-anaktersebut, sepertiorangtua, sanaksaudara,
tetangga, guru, maupuntokoh
agama.Kejadiankekerasanseskualtersebutjugaseringkaliterjadiditempat-tempat yang
seharunyamenjaditempat yang amanbagianaksepertisekolah, lingkungansekitarrumah
yang menjaditempatbagianakbermain, bahkandirumahsaatkeadaansepi.
Salah satukasus
yang baru-baruiniterjadimengenaikekerasanseksualpadaanakadalahkasus yang
dialamiolehsiswa Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan yaituMAK
(6tahun), DA (6tahun), dan AL (7tahun).Dalamkasustersebutterdapattujuhterpidanadimanakelimadiantaranyamerupakanpetugaskebersihan
di sekolahtersebutyaituAfrischa, Virgiawan Amin, AgunIskandar, ZainalAbida,
danSyahrial, divonis 7-8 tahunpenjaradandendaRp 100 jutaolehmajelis hakim
PengadilanNegeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin(22/12). Kemudianduaterpidanalainnyamerupakan
staff pengajardisekolahtersebutyaituNeil BentlemandanFerdinantTjiong,
sebagaiterdakwa.
Data yang
diperolehdariKomisiNasionalPerlindunganAnak (Komnas PA) menunjukkan, padatahun2014lebihdarisetengahkasuskekerasanpadaanakatau
52,7 persen (332 kasus) merupakankejahatanseksualterjadi di Jakarta. Dari
jumlahitu, 22 persenkasustidaksampaikepengadilankarenadianggapkurangbukti.Di
pengadilan, paraterdakwaumumnyadivonis 3-9
tahunpenjara.Sebagianlaindihukumkurangdari 3 tahunpenjaraataumalahdivonisbebas.Rikwantomenambahkan,
kasus yang terungkapatau yang ditanganipolisi, sepertikasus JIS,
hanyalahpuncakgunungeskejahatanseksualterhadapanak.Menurutdia, banyakkasus yang
takterungkapkarenakeluargakorbantakmauterbuka.Merekamasihmenganggaphalitusebagaiaib
(Disandurdari megapolitan.kompas.com Jumat, 26 Desember 2014).
Kasuslainnyamengenaikekerasanseksualpadaanakadalahkasus
yang dilakukanolehseorang ayah bernama KB (52 tahun) di
DesaPassoKecamatanBaguala, Ambon yang mencabuliputrikandungnyasecaraberulang
kali.TersangkadijeratdenganUndang-UndangNomor 23 Tahun 2002
tentangPerlindunganAnakdenganancaman 15 tahunpenjara.PadaawalnyatersangkatidakmengakuibahwaIamelakukanpercabulanterhadapputrikandungnyasecaraberkali-kali
melainkanIamengakuibahwaIamelakukannyahanyasatu kali di penginapan.
Namunpolisimelakukanwawancarasecaramendalamterhadaptersangka.Diberitakansebelumnya,
KB didugamencabuliputrikandungnyaselamaberulang kali
semenjakputrinyaitumasihberusia 6
tahun.Perbuatanitudilakukanhinggakorbanberusia 10 tahunsaatini.Akibatperbuatan
sang ayah,putrinyaitusaatiniikutterjangkit virus HIV/AIDS yang ditularkan sang
ayah melaluihubunganterlarangtersebut (Disandurdari reginal.kompas.com Kamis 6
November 2014).
Keduakasusdiatashanyasebagiankecildaribanyaknyakasuskekerasanseksualpadaanak.Menurutseorangpsikologanakdanremaja
Irma Gustiana, pelakukejahatanseksualbiasanya orang-orang yang
pernahmengalamikejahatanseksual di
masakecil.Korbanberpotensimenjadipelakukejahatansaatmerekamengalami trauma
berkepanjangandantakditanganipsikolog.Kemudianminimnyapendidikankesehatanreproduksidanseksualitassertakurangnyapemahamanreligiusitasmendorongbanyaknyakejahatanseksual
di Indonesia.Selainitupenyalahgunaanteknologi internet
jugamemicukekerasanseksualpadaanakdapatterjadidikarenakanmudahnyamengaksessitus-situsberbaupornografi.
KekerasanseksualpadaanakmerupakansalahsatubentukpelanggaranHakAsasiManusia
yang dalamhaliniadalah anak-anak.Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia
mengenaiperlindunganhak-hakanakterdapatdalamUndang-UndangRepublik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2002 yang membahastentangPerlindunganAnak.
Peranorangtuasangatpentingdalammemerangikekerasanseksualpadaanak.Orangtua
yang merupakan orang yang
terdekatdanteramanbagianaksudahsebaiknyamenjagaanak-anakmerekadenganbaik.Kemudianorangtuajugadapatmemberikanpendidikanmengenaikesehatanreproduksidanseksualitaspadaanaksecarabertahapsampaianakmenginjakusiadewasa.
Selainupaya yang dilakukanolehorangtua,
penegakhukumjugaharussecarategasmemberlakukanhukumyangaada.Hukum yang
adaharusdapatmemberikanefekjerabagiparapelanggarnya.
Sumber: