Jumat, 09 Januari 2015

HAK ASASI MANUSIA



ARTIKEL MENGENAI HAK ASASI MANUSIA
PERANGI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK, LINDUNGI HAK ANAK!!!
HakAsasiManusiaadalahhak yang melekatpadadirisetiapmanusiasejakawaldilahirkan yang berlakuseumurhidupdantidakdapatdiganggugugatsiapa pun. Sebagaiwarganegara yang baikkitamestimenjunjungtingginilaihakazasimanusiatanpamembeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.Denganbegitusetiap orang memilikihaktersebutbaikitubayi yang barulahir, anak-anak, remaja, maupun orang dewasa.
Sudahsepantasnyalahanakyang merupakangenerasipenerusbangsaini, kitalindungidankitaperhatikantumbuhkembangnyadenganbaik.Namunhaltersebuthanyalahmerupakankeadaan ideal, dimanakeadaan yang terjadisaatiniadalahjustruanak-anaktersebutdilakukansecarakasardansemena-mena.Hal tersebutdapatdilihatdaribanyaknyakasuskekerasanpadaanakbaikkekerasansecarafisikmaupunpsikis.KekerasanpadaanaktersebutmerupakansalahsatubentukdaripelanggaranHakAsasiManusia.Kekerangansecarafisik yang belakanganinibanyakterjadiadalahkekerasanseksual, dimanaanakdijadikanobjekpemuasnafsu orang dewasa yang tidakbertanggungjawab.Kekerasanseksualtersebutjugadapatberdampakburukbagipsikologisanakdimanaanakakanmengalami trauma yang akanmempengaruhiperkembangannya. Ironisnyaparapelakukekerasanseksualpadaanaktersebutmerupakan orang-orang yang seharusnyamenjadipelindungbagianak-anaktersebut, sepertiorangtua, sanaksaudara, tetangga, guru, maupuntokoh agama.Kejadiankekerasanseskualtersebutjugaseringkaliterjadiditempat-tempat yang seharunyamenjaditempat yang amanbagianaksepertisekolah, lingkungansekitarrumah yang menjaditempatbagianakbermain, bahkandirumahsaatkeadaansepi.
Salah satukasus yang baru-baruiniterjadimengenaikekerasanseksualpadaanakadalahkasus yang dialamiolehsiswa Jakarta International School (JIS) di Jakarta Selatan yaituMAK (6tahun), DA (6tahun), dan AL (7tahun).Dalamkasustersebutterdapattujuhterpidanadimanakelimadiantaranyamerupakanpetugaskebersihan di sekolahtersebutyaituAfrischa, Virgiawan Amin, AgunIskandar, ZainalAbida, danSyahrial, divonis 7-8 tahunpenjaradandendaRp 100 jutaolehmajelis hakim PengadilanNegeri Jakarta Selatan yang diketuai Ahmad Yunus, Senin(22/12). Kemudianduaterpidanalainnyamerupakan staff pengajardisekolahtersebutyaituNeil BentlemandanFerdinantTjiong, sebagaiterdakwa.
Data yang diperolehdariKomisiNasionalPerlindunganAnak (Komnas PA) menunjukkan, padatahun2014lebihdarisetengahkasuskekerasanpadaanakatau 52,7 persen (332 kasus) merupakankejahatanseksualterjadi di Jakarta. Dari jumlahitu, 22 persenkasustidaksampaikepengadilankarenadianggapkurangbukti.Di pengadilan, paraterdakwaumumnyadivonis 3-9 tahunpenjara.Sebagianlaindihukumkurangdari 3 tahunpenjaraataumalahdivonisbebas.Rikwantomenambahkan, kasus yang terungkapatau yang ditanganipolisi, sepertikasus JIS, hanyalahpuncakgunungeskejahatanseksualterhadapanak.Menurutdia, banyakkasus yang takterungkapkarenakeluargakorbantakmauterbuka.Merekamasihmenganggaphalitusebagaiaib (Disandurdari megapolitan.kompas.com Jumat, 26 Desember 2014).
Kasuslainnyamengenaikekerasanseksualpadaanakadalahkasus yang dilakukanolehseorang ayah bernama KB (52 tahun) di DesaPassoKecamatanBaguala, Ambon yang mencabuliputrikandungnyasecaraberulang kali.TersangkadijeratdenganUndang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindunganAnakdenganancaman 15 tahunpenjara.PadaawalnyatersangkatidakmengakuibahwaIamelakukanpercabulanterhadapputrikandungnyasecaraberkali-kali melainkanIamengakuibahwaIamelakukannyahanyasatu kali di penginapan. Namunpolisimelakukanwawancarasecaramendalamterhadaptersangka.Diberitakansebelumnya, KB didugamencabuliputrikandungnyaselamaberulang kali semenjakputrinyaitumasihberusia 6 tahun.Perbuatanitudilakukanhinggakorbanberusia 10 tahunsaatini.Akibatperbuatan sang ayah,putrinyaitusaatiniikutterjangkit virus HIV/AIDS yang ditularkan sang ayah melaluihubunganterlarangtersebut (Disandurdari reginal.kompas.com Kamis 6 November 2014).
Keduakasusdiatashanyasebagiankecildaribanyaknyakasuskekerasanseksualpadaanak.Menurutseorangpsikologanakdanremaja Irma Gustiana, pelakukejahatanseksualbiasanya orang-orang yang pernahmengalamikejahatanseksual di masakecil.Korbanberpotensimenjadipelakukejahatansaatmerekamengalami trauma berkepanjangandantakditanganipsikolog.Kemudianminimnyapendidikankesehatanreproduksidanseksualitassertakurangnyapemahamanreligiusitasmendorongbanyaknyakejahatanseksual di Indonesia.Selainitupenyalahgunaanteknologi internet jugamemicukekerasanseksualpadaanakdapatterjadidikarenakanmudahnyamengaksessitus-situsberbaupornografi.
KekerasanseksualpadaanakmerupakansalahsatubentukpelanggaranHakAsasiManusia yang dalamhaliniadalah anak-anak.Undang-Undang yang berlaku di Indonesia mengenaiperlindunganhak-hakanakterdapatdalamUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang membahastentangPerlindunganAnak.
Peranorangtuasangatpentingdalammemerangikekerasanseksualpadaanak.Orangtua yang merupakan orang yang terdekatdanteramanbagianaksudahsebaiknyamenjagaanak-anakmerekadenganbaik.Kemudianorangtuajugadapatmemberikanpendidikanmengenaikesehatanreproduksidanseksualitaspadaanaksecarabertahapsampaianakmenginjakusiadewasa. Selainupaya yang dilakukanolehorangtua, penegakhukumjugaharussecarategasmemberlakukanhukumyangaada.Hukum yang adaharusdapatmemberikanefekjerabagiparapelanggarnya.

Sumber: