Selasa, 05 April 2016

PENDIDIKAN KEWANEGARAAN
 
 
Nama   : Sandyas
Npm     : 29414992
Kelas    : 2ic09

A.  Pendidikan kewanegaraan
 
     Perjalanan panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntunan yang berbeda tersebut di tangapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kebersaman Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

Globalisasi yang di tandai oleh kuat nya pengaruh lembaga lembaga kemayasarakatan Internasional negara negara maju yang ikut mengatur percaturanpolitik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan kelemahan global  


 

B. Kompetensi yang di harapkan

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian  diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.

Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupan sehari-hari.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.       Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa.
2.       Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.       Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagaai warga negara
4.       Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara

            Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.


C. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
 
          Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah tertentu di muka bumi.
                “Negara” juga dapat diartikan sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.      Teori terbentuknya negara
a.  Teori Hukum alam (Piato dan Aristoteles).
Kondisi Alam           Berkembang  Manusia            Tumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.  Teori Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan

1.      Unsur Negara
a.       Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.

1.      Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan
·         Negara Kesatuandengan sistem sentralisasi
·         Negara Kesatuan dengan  sistem desantralisasi.
b.      Negara serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.


D. Negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di indonesia
                  Negara kesatuan republik indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatka pengakuan dari dunia internasional dan menjadi angota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara negara lain di dunia, yaitu ikut serta memilahara dan menjaga perdamian dunia.dalam UUD 1945 telah di atur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya.negara wajib memberikan kesejahterahan warga negara serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual berdaasarkan kententuan yang di batasi oleh agama.

1.   Proses bangsa yang bernegara
                       Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuk nya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada di dalam nya merasa sebagai bagian dari bangsa,bangsa yang bebudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengen peciptanya (tuhan) disebut agama ;bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup nya disebut ekonomi bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alami sekitanya di sebut sosial di indonesia proses menegara telah di mulau sejak proklamasi 17 agustus 1945 dan terjadinya negara indonesia merupakan suatu proses atau rangaian tahap tahap nya yang berkesinambungan
                                                 
Secara ringkas proses tersebut adalah sebagai berikut
A.    Pejuangan pergerakan kemerdekan indonesia
B.     Proamasi atau pintu gerbang kemerdekan
C.     Keadaan bernegara yang nilai nila dasar nya ialah merdeka besatu,berdaulat,adil,dan makmur
                      Bangsa indonesia menerjemakan secara terperinci perkembangan teori         kenegaraan tentang terjadinya negara kesatuan republik inndonesia sebagai berikut                                                    
A.    Perjuangan kemerdekaan
B.     Proklamasi
C.     Adanya pemerintah,wilayah dan bernegara
D.    Pembangunan negara indonesia
E.     Negara indonesia berdasarkan ketuhan yang maha esa
                     Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesaman pandangan bagi landasan 
visional(wawasan nusantara)dan landasan konsepsional (ketahabab nasional) yang di sampaikan melalui pendiidikan,lingkunganperkerjaan dan lingkungan masyaraka

            4. Hak Warga Negara
Hak-hak asasi manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup
-          Hak untuk warga negara
-          Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-          Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-          Hak ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-          Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
-          Hak untuk hidup (pasal 28A)
-          Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-          Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-          Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-          Hak untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-          Hak memperoleh kesempatanyang sama dalam  pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-          Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-          Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
-          Hak untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-          Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)                                                                                                            3
-          Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
-          Hak hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-          Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28 Hayat 2)
-          Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-          Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-          Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1

5.Kewajiban warga negara antara lain :
-          Melaksanakan aturan hukum
-          Menghargai orang lain
-          Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-          Melakukan kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-          Melakukan komunikasi dengan para wakil disekolah.
-          Membayar pajak.
-          Menjadi saksi di pengadilan.
-          Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.

 
 
KESIMPULAN

Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara walaupun akan banyak aral merintang di depan
Dan sebab itulah mahasiswa harus mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan dan sangat penting manfaatnya, di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.

DAFTAR PUSAKA

-Elearning.gunadarma.ac.id