PENDIDIKAN
KEWANEGARAAN
Nama : Sandyas
Npm : 29414992
Kelas : 2ic09
Perjalanan
panjang bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga
era kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbdea sesuai dengan
jamannya.
Kondisi dan
tuntunan yang berbeda tersebut di tangapi oleh bangsa indonesia berdasarkan
kebersaman Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai
dengan dinamika kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara. Semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi yang
di tandai oleh kuat nya pengaruh lembaga lembaga kemayasarakatan Internasional
negara negara maju yang ikut mengatur percaturanpolitik, ekonomi, sosial budaya
serta pertahanan dan kelemahan global
Tujuan utama
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional diri para mahasiswa calon
sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan
menguasai Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta seni. Berkaitan dengan
pengembangan nilai, sikap, dan kepribafian
diperlukan pembekalan kepeda serta didik diIndonesia yang dilakukan
melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya
Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebgaia aplikasi nilai dalam kehidupan) yang
disebut kelompook Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen
kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan
kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak
asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan
kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakw kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai-nilai falsaflah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan
kewajiban sebagaai warga negara
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyrakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesimbungan dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD
1945”.
.
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Kedua, “bangsa” adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahsendiri, atau bisa diartikan sebgai
kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahas dan wilayah
tertentu di muka bumi.
“Negara” juga dapat diartikan
sebgai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
1.
Teori
terbentuknya negara
a. Teori Hukum alam
(Piato dan Aristoteles).
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu
adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes).
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan
1.
Unsur
Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat,dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secra de jure maupun de facto dan
ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalanya PBB.
1.
Bentuk
Negara
a. Negara Kesatuan
·
Negara
Kesatuandengan sistem sentralisasi
·
Negara
Kesatuan dengan sistem desantralisasi.
b.
Negara
serikat, didalam negara ada negara yaitu negara bagian.
Negara kesatuan republik
indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatka pengakuan dari dunia
internasional dan menjadi angota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan
kewajiban yang sama dengan negara negara lain di dunia, yaitu ikut serta
memilahara dan menjaga perdamian dunia.dalam UUD 1945 telah di atur tentang
kewajiban negara terhadap warga negaranya.negara wajib memberikan
kesejahterahan warga negara serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual berdaasarkan kententuan yang di batasi oleh agama.
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuk nya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada di dalam nya merasa sebagai bagian dari
bangsa,bangsa yang bebudaya artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengen peciptanya (tuhan) disebut agama ;bangsa yang mau berusaha untuk
memenuhi kebutuhan hidup nya disebut ekonomi bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungan sesama dan alami sekitanya di sebut sosial di indonesia proses
menegara telah di mulau sejak proklamasi 17 agustus 1945 dan terjadinya negara
indonesia merupakan suatu proses atau rangaian tahap tahap nya yang
berkesinambungan
Secara ringkas proses tersebut adalah
sebagai berikut
A. Pejuangan
pergerakan kemerdekan indonesia
B. Proamasi atau
pintu gerbang kemerdekan
C.
Keadaan
bernegara yang nilai nila dasar nya ialah merdeka besatu,berdaulat,adil,dan
makmur
Bangsa indonesia
menerjemakan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya negara
kesatuan republik inndonesia sebagai berikut
A. Perjuangan
kemerdekaan
B. Proklamasi
C. Adanya
pemerintah,wilayah dan bernegara
D. Pembangunan
negara indonesia
E.
Negara
indonesia berdasarkan ketuhan yang maha esa
Pendidikan pendahuluan bela negara
adalah kesaman pandangan bagi landasan
visional(wawasan nusantara)dan landasan
konsepsional (ketahabab nasional) yang di sampaikan melalui
pendiidikan,lingkunganperkerjaan dan lingkungan masyaraka
4. Hak
Warga Negara
Hak-hak asasi
manusia dan warga negara menurut Uud 1945 mencakup
-
Hak
untuk warga negara
-
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Hak
ata penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak
untuk hidup (pasal 28A)
-
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
-
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
-
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 C ayat 1)
-
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 D ayat 1)
-
Hak
memperoleh kesempatanyang sama dalam
pemerintahan (pasal 28 D ayat 4)
-
Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan
hati nuraninya(pasal 28 E ayat 2)
-
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
-
Hak
untuk komunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
-
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1) 3
-
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derejat martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
-
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin(pasal 28 H ayat 1)
-
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan mandaat yang sama (pasal 28
Hayat 2)
-
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
-
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
-
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1
5.Kewajiban
warga negara antara lain :
-
Melaksanakan
aturan hukum
-
Menghargai
orang lain
-
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya
-
Melakukan
kontrol terhadap para pemain-pemain dalam melakukan tugas-tugasnya
-
Melakukan
komunikasi dengan para wakil disekolah.
-
Membayar
pajak.
-
Menjadi
saksi di pengadilan.
-
Bersedia
untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain.
KESIMPULAN
Pendidikan
Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih
bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja
melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang.Apalagi negara
kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung
warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif.Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara. Garda kokoh yang akan terus dan terus melindungi Negara
walaupun akan banyak aral merintang di depan
DAFTAR PUSAKA
-Elearning.gunadarma.ac.id